MINASI ADAKAN PEMBINAAN GTK OLEH KEPALA KANTOR

Jakarta (Humas MIN 14)---MIN 14 Al-Azhar Asy-Syarif (MINASI) yang berdomisili di kelurahan Srengseng Sawah Jagakarsa, selasa kemarin menggelar kegiatan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependididikan (GTK) Tahun Pelajaran 2022-2023. (13/12).

Kegiatan Pembinaan GTK yang dilaksanakan di ruang meeting lantai 2 Gedung MINASI ini, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, Drs. H. Nur Pawaidudin, M.Pd.dan didampingi oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Drs. Triisnadian, M.Pd. dan Korpel Kepegawaian dan Hukum, Bapak Ngatuwasno, S.Sos. yang sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Sebagai tuan rumah dan penyelenggara, sekaligus peserta Pembinaan GTK, Kepala Madrasah, Ru'yat Ismail beserta koordinator, tenaga pendidik dan kependidikan, dan Ketua Komite Bapak H. Arsidik, menyambut kehadiran kepala kantor kementrian kota Jakarta Selatan berserta jajarannya.

"Terimakasih atas kehadiran dan berkenannya bapak kepala kantor untuk berkenan memberikan binaan, arahan, wejangan, nasihat, dan sebagainya kepada kami semua selaku ASN, baik sebagai guru maupun sebagai tenaga kependidikan." Sambut Kepala MINASI

Ketua Komite Madrasah, Arsidik menyampaikan dalam sambutannya, bahwa selaku orangtua atau wali siswa, akan selalu mendukung dan mensuport apa saja yang dilaksanakan oleh madrasah selama kegiatan itu mengarah kepada peningkatan mutu madrasah.

" kami akan senantiasa mendukung dan mensuport semua kegiatan dan program yang sudah dicangkan oleh madrasah, selama progran dan kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran siswa." Jelas ketua Komite

Sementara kepala kantor sebagai narasumber menjelaskan bahwa Tugas utama seorang guru adalah mengajar di madrasah dimana ia ditugaskan.

"Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), penting bagi kita untuk membaca dan mempelajari aturan yang melekat pada ASN. Diharapkan para ASN dapat menjadi teladan dengan cara melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan semangat serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," imbuh Nur Pawaidudin.

"Pelayanan kepada masyarakat oleh ASN dikerucutkan menjadi tujuh nilai yang berlaku bagi ASN di seluruh Indonesia, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)." Tambahnya

Korpel Kepegawaian dan Hukum Kantor Kementerian agama Kota Jakarta Selatan, Bapak Ngatuwasno, menyampaikan penjelasannya terkait  sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi ASN, cuti, tunjangan kinerja, dan kenaikan pangkat. Salah satu yang dibahas adalah tentang PP Nomor 17 Tahun 2020. Pada pasal 315 dalam PP tersebut menyatakan bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Begitu juga di penghujung kegaiatan, disampaikan juga oleh kepala seksi pendidikan madrasah, Trisnandian, terkait Penilaian Kinerja Guru (PKG) DAN kewajiban guru sebagai pendidik dan bagaimana cara menjadi guru profesional untum meningkatkan kompetensi guru agar dapat melahirkan generasi penerus bangsa yang berakhlakul karimah dan berkualitas.

Komentari Tulisan Ini

Iklan

Buku Panduan
-->