Kelembagaan
SEKILAS SEJARAH MIN AL-AZHAR ASY-SYARIF INDONESIA
Ma’had Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia adalah lembaga pendidikan yang didirikan atas kerjasama Kementerian Agama RI (dulu: Departemen Agama RI) dengan Al-Azhar Asy-Syarif Republik Arab Mesir, di bidang pengembangan ilmu dan pendidikan. Kerjasama ini ditandatangani pada tanggal 28 sya’ban 1416 H bertepatan dengan 19 januari 1996 di Jakarta.
Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU Pendirian sekolah dasar dan menengah al-Azhar di Indonesia, pada hari Jumat 7 Jumadil Akhir 1420 atau 17 September 1999 oleh Syeikh Fauzi al-Zifzaf (Wakil Azhar Mesir), Malik Fajar (Menteri Agama RI) dan dihadiri Quraisy Syihab (Dubes Indonesia untuk Mesir)
Berdasarkan keputusan menteri agama Republik Indonesia nomor 490 tahun 2001, Madrasah Ibtidaiyah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia telah resmi menjadi Madrasah ibtidaiyah Negeri yang berada di bawah naungan pengawasan Departemen Agama Pusat, dan secara teknis pembinaan di bawah kantor wilayah departemen agama provinsi DKI Jakarta dan kantor departemen agama Kotamadya Jakarta Selatan.
Dalam kurun waktu 6 tahun, tepatnya pada tahun pelajaran 2006-2007, Ma’had Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia telah membuka program lanjutan tingkat madrasah Tsanawiyah. Program ini sebagai upaya aktualisasi dalam menyikapi aspirasi dan dinamika perkembangan akan pentingnya sebuah lembaga pendidikan terpadu yang menerapkan ketuntasan belajar
LATAR BELAKANG PENDIRIAN MINASI.
Dalam rangka meningkatkan kesetaraan dan kualitas madrasah di lingkungan Kementerian agama, telah dilakukan kerjasama antara Kementerian Agama RI dengan Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, yang bercirikan khas agama islam di indonesia, maka dikembangkanlah Madrasah Ibitaiyah Al-Azhar yang berlokasi di Pondok Pinang Jakarta selatan.
STATUS KELEMBAGAAN.
MIN Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia adalah lembaga pendidikan atau Madrasah yang dikukuhkan status kelembagaannya menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 490 Tahun 2001
Disamping itu, pengukuhan status kelembagaan ini pun dimaksudkan, agar MIN Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menjadi salah satu sekolah model, motivator dan pembina bagi madrasah sekitarnya.
Kemudian sebagai kemandirian tata kelola, merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan islam No.2675 Tahun 2013, tentang penetapan penyelenggaraan dan tata kelola pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia
Adapun teknis administrasi, pembinaan administratif dan teknis edukatif berada di bawah Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta selatan.
Penandatanganan MoU Pendirian sekolah dasar dan menengah al-Azhar di Indonesia, Jumat 7 Jumadil Akhir 1420 atau 17 September 1999 oleh :
- Syeikh Fauzi al-Zifzaf (Wakil Azhar Mesir)
- Malik Fajar (Menteri Agama RI)
- Quraisy Syihab (Dubes Indonesia
untuk Mesir)